Kredit macet adalah kredit yang dikelompokkan kedalam kredit tidak lancar dilakukan debitur atau tidak bisa ditagih bank. Menurut Apriani (2011), kerdit bermasalah (Non Performing Loan) adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
Menurut Rosmilia (2009), kredit bermasalah (Non Performing Loan) adalah kredit yang kolektibilitasnya dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar (sub standard), diragukan (doubtfull) dan kredit macet. Sedangkan menurut Bank Indonesia dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993),  kredit bermasalah adalah kredit yang digolongkan ke dalam kolektibilitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Pengelompokan terhadap kualitas kredit bank perlu dilakukan agar kualitas aktiva produktif bank dapat diamati, sehingga resiko terhambatnya aktiva produktif bank dapat ditekan. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Pasal 10, dalam penetapan kualitas kredit, bank wajib memperhatikan faktor prospek usaha, kinerja dan kemampuan membayar debitur.
NPL merupakan rasio keuangan pokok yang dapat memberikan informasi penilaian atas kondisi permodalan, rentabilitas, risiko kredit, risiko pasar dan likuidasi. Biasanya rasio NPL  merupakan target jangka pendek perbankan.

Semakin tinggi rasio Non Performing Loan maka tingkat likuiditas bank terhadap dana pihak ketiga (DPK) akan semakin rendah. Hal ini dikarenakan karena sebagian besar dana yang disalurkan bank dalam bentuk kredit merupakan simpanan dana pihak ketiga (DPK). Terdapat banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Non Performing Loan yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu faktor intern bank, faktor debitur dan faktor ekstern bank dan debitur.
Faktor intern bank adalah faktor yang berasal dari pihak bank itu sendiri. Kegiatan ekspansi penyaluran kredit yang besar – besaran tanpa adanya standarisasi analisis calon debitur dan pengawasan yang tidak maksimal oleh bank, penetapan tingkat suku bunga kredit yang tinggi, jumlah penyaluran kredit yang melampaui batas kemampuan bank dalam likuidasi dan lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah  merupakan beberapa faktor penyebab utama terjadinya kenaikan rasio Non Performing loan. Dari sisi faktor intern debitur terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya Non Performing Loan perbankan yaitu karakter baik atau buruk debitur (Jaharuddin, 2008), kemunduran usaha debitur, mismanajemen (Rita Rosmilia, 2009) dan faktor usia ( Mohd Zeini Abd Karim dkk, 2010).
Sedangkan Non Performing Loan yang disebabkan oleh faktor ekstern non bank dan debitur, yaitu adanya pengaruh inflasi dan kurs (Hermawan, 2005), pengaruh GDP per kapita riil (Irum Saba, 2012), adanya bencana alam dan pengaruh tingkat PDB (Sri Padmantyo, 2011), penurunan kondisi moneter negara dan adanya peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang bersifat membatasi yang berdampak besar pada situasi keuangan dan operasional bank (Sutojo, 2000). Sedangkan menurut Bramantyo dan Ronny (2007) faktor eksternal pada dasarnya dapat dimasukkan kedalam kondisi. Termasuk kedalam faktor eksternal ini adalah persaingan usaha, kondisi usaha dan faktor alam.

Categories:

2 Responses so far.

  1. Unknown says:

    ada daftar pustakanya ?

  2. Thank's for sharing the details for Non Performing Loan (NPL) CFM Assets Reconstruction Private Limited (CFM ARC) is a company licensed by the Reserve Bank of India to provide solutions to companies in stressed situations and resolving Non-Performing Loans and arriving at NPL resolution. CFM ARC has been sponsored by Chartered Finance Management Limited

Leave a Reply